sudah lama aku tak pernah ke Jombang untuk so'an ke rumahnya Gus Awis dan Uma Nafis. Beliau berdua adalah pembimbingku,, ingin rasanya untuk dapat ikutan agenda-agenda Hidayatul Qur'an lagy,,kembali ke beberapa tahun lalu dimana aku masih menjadi santri disana,,
banyak agenda yang tak bisa aku ikuti,, tpi untungnya teman-teman disana mau berbagi info dengan kami orang-orang yang tak dapat hadir. terimakasih untuk Nizar yang telah berbagi ilmunya
ini adalah pesan Gus Awis untuk semua santrinya, pada waktu acara Halal Bihalal waktu,,
Gus Awis banyak skali pelajaran yang kuterima, tetapi hanya ada 4 pesan beliau yang dapat saya tangkap yakni :
1. Jadilah Pemaaf, sebelum seseorang minta maaf kepadamu
2.cobalah tuk memahami seseorang, bukan seseorang yang memahami anda
3.penyelesaian masalah yang terbaik ialah beradaptasi pada masalah yang dihadapi
4.jadilah ikan di aliran sungai yang deras
^_^ I love Hidayatul Qur'an
Showing posts with label al qur'an. Show all posts
Showing posts with label al qur'an. Show all posts
Sunday, 2 September 2012
Thursday, 3 May 2012
Akad Salam dan Akad Istishna'
Wuuah kawan
kita dah berbicara banyak banget yach terkait dengan akad dalam fiqh muamalah
(padahal baru dua juga hehhehe) tapi lumayan banyak banget ya ga kawan.??
Yupz nch ada
lagi akad yang serupa tapi tak sama yaitu akad JUAL BELI SALAM dan JUAL BELI ISTISHNA’..wokey
langsung capcuss aje ye eke pengertian dari akad JUAL BELI SALAM yaitu akad jual beli barang pesanan diantara
pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih). Spesifikasi dan harga barang
pesanan harus sudah disepakati di awal akad, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh, sedangkan barang
diserahkan kemudian sesuai dengan kesepakatan.
Dasar hukum dari
akad jual beli salam ada pada Q.S Al Baqarah: 282 yaitu “hai orang yang beriman, jika kamu bermuamalah tidak secara tunai sampai
waktu tertentu, buatlah secara tertulis”. Dalam hadits nabi SAW disebutkan
bahwa “ barang siapa melakukan salam,
hendaklah ia melakukan dengan takaran yang jelas, untuk jangka waktu yang
diketahui” (HR. Bukhori)
Dan seperti
biasanya jika kita sudah berbicara masalah pengertian dan sumber hukum maka
yang akan kita bicarakan selanjutnya adalah rukun dan syarat dari akad itu
sendiri. Rukun dari akad jual beli salam yaitu: (1) pembeli [muslam] (2)
penjual [muslam ilaih] (3) uang (4) barang [muslam fih] (5) sighot [ijab qabul]
sedangakn untuk syarat dari jaual beli salam yaitu: (1) harag barang dibayar
dimuka (2) jenis barang jelas [spesifikasi & kadarnya] (3) waktu &
tempat penyerahan jelas serta (4) tidak boleh ada barang pengganti barang yang
dipesan kecuali dengan jenis dan kualitas sama.
Nah sekarang
kita akan berbicara terkait dengan kembaran akad salam yaitu akad JUAL BELI
ISTISHNA’, pengertiannya adalah akad jual
beli pemesan (mustashni’) dengan penerima pesanan (shani’) atas sebuah barang
dengan spesifikasi tertentu (mashnu’). Spesifikasi dan harga barang pesanan
haruslah sudah disepakati pada awal akad, sedangkan pembayaran dilakukan dengan kesepakatan.
Rukun dari
akad Istishna’ yaitu ada beberapa (1) pemesan [mustashni’] (2) penjual/pembuat
[shani’] (3) barang/obyek [mashnu’] (4) sighot [ijab qabul] sedangkan untuk
syarat terjadinya akad istishna’ yaitu (1) kejelasan jenis, macam, dan sifat
barang (2) barang yang menjadi obyek bukan barang yang aneh, tetapi barang yang
sudah biasa atau dikenal dalam kehidupan manusia [barang industry, property,
dsb] (3) tidak ada penentuan batas waktu penyerahan, jika ada kepastian waktu penyerahan,
kontrak ini menjadi akad salam (Abu hanifah)
Nah setelah
teman-teman baca apa yang bayu tulis diatas maka teman-teman akan menemukan
perbedaan antara akad JUAL BELI SALAM dengan akad JUAL BELI ISTISHNA’ apa
itu.,??? yapz,,bener banget,,bedanya terletak pada proses
pembayarannya,,hehhehe jika pake akad SALAM maka pembayaran harus diselesaikan
didepan secara tunai alias LUNAS CASH hehhe sedangkan lok pake akad ISTISHNA’
itu lebih longgar karena pembayaran TIDAK HARUS TUNAI, bisa KREDIT atau tempo
sesuai dengan kesepakatan antara pembeli dengan penjual.
Walo ada
yang berbeda tetapi ada hal yang sama antara dua kad diatas yaitu BARANG
DISERAHKAN DIBELAKANG..nah jika ternyata barang yang kita pesan tidak sama
dengan yang kita terima maka kita bisa melakukan KHIYAR. Apa itu KHIYAR.??
Terus manfaatnya itu apa.?? Hehehhe KHIYAR adalah pilihan yang dapat dilakukan
oleh pembeli apakah akan MELANJUTKAN atau MENOLAK transaksi jika barang yang
diterima tidak sesuai dengan yang pembeli pesan pada awal akad.
Apakah
teman-teman masih pusing membedakannya,,okey lok masih pusing nch bayu kasih
contoh kasus untuk akad Istishna’,, tapi sebelumnya bayu Tanya teman-teman
pernah pesan baju ga atau gampangnya jahit bajulah,,hehehehe nah akad yang ada
di situ biasanya adalah akad istishna’ dimana pelanggan meminta penjahit untuk
menjahitkan baju sesuai dengan pola dari pelanggan, dan untuk pembayarn kadang
penjahit hanya meminta uang muka bahkan tidak, dan barang akan diluansi jika
sudah diterima ditangan pelanggan.
Nah untuk
contoh akad salam tuh biasanya untuk alat-alat atau barang-barang pertanian
dimana barnga harus dibayar kontan dimuka dan nanti barang baru akan diterima
dibelakang.
Hmm mungkin
itu saja kawan yang bisa bayu sampaikan semoga bermanfaat untuk kita
semua,,aamiin,,okey see you next time
Alhamdulillah,,
Astagfirullah,,,
Allahuakbar,,,
Ganbatte
Kudasai, Keep Smile and Istiqomah ^_^
present by Bayu Rahmawati
kadep 1 Kajian FoSEI
Wednesday, 2 May 2012
Kepemilikan Islam
Indonesia
sekarang dalam situasi yang membingungkan, bagaimana tidak banyak harta kekayaan
yang sebenarnya milik umat yang harusnya dikelola Negara tetapi malah dijual
kepihak lain. Masyarakat seharusnya dapat mengakses kebutuhannya secara mudah
bahkan secara gratis kan tetapi Negara malah mengkomersialkan. Padahal hubungan
Negara dengan kepemilikan public HANYA sebatas mengelola, dan mengaturnya untuk
kepentingan masyarakat umum. Negara tidak boleh menjual asset-aset umum.
Karena itu
perlu kita tilik lebih lanjut terkait dengan hak kepemilikan. Ekonomi islam
memperjelas hak kepemilikan (ini punyaku,itu punyamu). Sebab kepemilikan itu
ada banyak antara lain, karena hak waris, hadiah, wakaf, dan lain-lain. Pembenahan
ekonomi islam diawali dengan menata aspek kepemilikan, aspek yang harus ditata
adalah menyangkut pemanfaatan kepemilikan yang ketiga adalah penataan di bidang
distribusi.
Nah
mari kita telusuri lebih jauh lagi, apa itu kepemilikan dalam ekonomi islam. Kepemilikan
secara estimologi adalah penguasaan atas sesuatu, sedangkan pengertian
kepemilikan secara terminology adalah hubungan manusia dengan sesuatu (harta)
yang memungkinkan untuk memanfaatkannya dan menggunakannya dan mencegah pihak
lain menggunakannya.
Kepemilikan
dalam Islam adalah Kepemilikan harta yang didasarkan pada agama. Kepemilikan
ini tidak memberikan hak mutlak kepada pemiliknya untuk mempergunakan semaunya
sendiri, melainkan harus sesuai dengan beberapa aturan. Hal ini dikarenakan
kepemilikan manusia terhadap harta pada dasarnya hanya sementara, tidak abadi, dan tidak lebih
dari pinjaman terbatas dari Allah.”
Dalam Al qur’an
surat An-Najm: 33 dijelaskan bahwa “Dan
hanya kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi”
sedangkan pada surat An-Nur: 31 dijelaskan bahwa “dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang
dikaruniakan-Nya kepadamu”.
Sebenarnya
kebutuhan manusia itu terbatas bukannya tidak terbatas, dan sunatullahnya
adalah ada barang atau harta yang kita punya dan yang kita tidak punya serta
saling memiliki. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa kepemilikan diantaranya Kepemilikan
dalam ekonomi islam itu ada tiga yaitu:
1.
Kepemilikan Individu adalah kepemilikan harta yang dimiliki oleh
individu atau beberapa individu (syirkah).
Contohnya: Rumah,
mobil
2.
Kepemilikan Umum adalah kepemilikan harta yang kemanfaatannya
milik semua orang, tidak boleh dikuasai oleh individu atau Negara dalam
penjualan atau hibah.
Contohnya :
Air, Api, padang gembala
3.
Kepemilikan Negara adalah kepemiliakn harta atau asset milik Negara
(baitul maal)
Contohnya:
Harta rampasan
Nah
jika Negara dapat menerapkan hal diatas maka tidak akan terjadi kebinggungan
dan ketimpangan dalam hal pengaturan harta atau asset. Jadi masyarakat tidak
dirugikan dalam hal ini. Kepemilikan harta itu sejatinya hanya barang titipan dari Allah SWT jadi tidak ada
harta untuk dimiliki dan digunkan secara pribadi atau untuk keuntungannya
sendiri. Karena di dalam harta kita ada harta orang lain yang harus senantiasa kita
keluarkan untuk mereka.
Jika
kita dapat memahami lebih jauh lagi maka tidak akan ada ketimpangan social akibat
tidak meratanya pendapatan. Sehingga tidak akan ada lagi suatu pernyataan “yang
kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin”
Labels:
al qur'an,
artikel,
ekonomi islam,
kepemilikan
Subscribe to:
Posts (Atom)
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "