Showing posts with label al qur'an. Show all posts
Showing posts with label al qur'an. Show all posts

Sunday, 2 September 2012

Pesan Dari Gus Awis

sudah lama aku tak pernah ke Jombang untuk so'an ke rumahnya Gus Awis dan Uma Nafis. Beliau berdua adalah pembimbingku,, ingin rasanya untuk dapat ikutan agenda-agenda Hidayatul Qur'an lagy,,kembali ke beberapa tahun lalu dimana aku masih menjadi santri disana,,

banyak agenda yang tak bisa aku ikuti,, tpi untungnya teman-teman disana mau berbagi info dengan kami orang-orang yang tak dapat hadir. terimakasih untuk Nizar yang telah berbagi ilmunya

ini adalah pesan Gus Awis untuk semua santrinya, pada waktu acara Halal Bihalal waktu,,

Gus Awis banyak skali pelajaran yang kuterima, tetapi hanya ada 4 pesan beliau yang dapat saya tangkap yakni :
1. Jadilah Pemaaf, sebelum seseorang minta maaf kepadamu
2.cobalah tuk memahami seseorang, bukan seseorang yang memahami anda
3.penyelesaian masalah yang terbaik ialah beradaptasi pada masalah yang dihadapi
4.jadilah ikan di aliran sungai yang deras

^_^ I love Hidayatul Qur'an

Thursday, 3 May 2012

Akad Salam dan Akad Istishna'


Wuuah kawan kita dah berbicara banyak banget yach terkait dengan akad dalam fiqh muamalah (padahal baru dua juga hehhehe) tapi lumayan banyak banget ya ga kawan.??

Yupz nch ada lagi akad yang serupa tapi tak sama yaitu akad JUAL BELI SALAM dan JUAL BELI ISTISHNA’..wokey langsung capcuss aje ye eke pengertian dari akad JUAL BELI SALAM yaitu akad jual beli barang pesanan diantara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih). Spesifikasi dan harga barang pesanan harus sudah disepakati di awal akad, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh, sedangkan barang diserahkan kemudian sesuai dengan kesepakatan.

Dasar hukum dari akad jual beli salam ada pada Q.S Al Baqarah: 282 yaitu “hai orang yang beriman, jika kamu bermuamalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis”. Dalam hadits nabi SAW disebutkan bahwa “ barang siapa melakukan salam, hendaklah ia melakukan dengan takaran yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui” (HR. Bukhori)

Dan seperti biasanya jika kita sudah berbicara masalah pengertian dan sumber hukum maka yang akan kita bicarakan selanjutnya adalah rukun dan syarat dari akad itu sendiri. Rukun dari akad jual beli salam yaitu: (1) pembeli [muslam] (2) penjual [muslam ilaih] (3) uang (4) barang [muslam fih] (5) sighot [ijab qabul] sedangakn untuk syarat dari jaual beli salam yaitu: (1) harag barang dibayar dimuka (2) jenis barang jelas [spesifikasi & kadarnya] (3) waktu & tempat penyerahan jelas serta (4) tidak boleh ada barang pengganti barang yang dipesan kecuali dengan jenis dan kualitas sama.

Nah sekarang kita akan berbicara terkait dengan kembaran akad salam yaitu akad JUAL BELI ISTISHNA’, pengertiannya adalah akad jual beli pemesan (mustashni’) dengan penerima pesanan (shani’) atas sebuah barang dengan spesifikasi tertentu (mashnu’). Spesifikasi dan harga barang pesanan haruslah sudah disepakati pada awal akad, sedangkan pembayaran dilakukan dengan kesepakatan.

Rukun dari akad Istishna’ yaitu ada beberapa (1) pemesan [mustashni’] (2) penjual/pembuat [shani’] (3) barang/obyek [mashnu’] (4) sighot [ijab qabul] sedangkan untuk syarat terjadinya akad istishna’ yaitu (1) kejelasan jenis, macam, dan sifat barang (2) barang yang menjadi obyek bukan barang yang aneh, tetapi barang yang sudah biasa atau dikenal dalam kehidupan manusia [barang industry, property, dsb] (3) tidak ada penentuan batas waktu penyerahan, jika ada kepastian waktu penyerahan, kontrak ini menjadi akad salam (Abu hanifah)

Nah setelah teman-teman baca apa yang bayu tulis diatas maka teman-teman akan menemukan perbedaan antara akad JUAL BELI SALAM dengan akad JUAL BELI ISTISHNA’ apa itu.,??? yapz,,bener banget,,bedanya terletak pada proses pembayarannya,,hehhehe jika pake akad SALAM maka pembayaran harus diselesaikan didepan secara tunai alias LUNAS CASH hehhe sedangkan lok pake akad ISTISHNA’ itu lebih longgar karena pembayaran TIDAK HARUS TUNAI, bisa KREDIT atau tempo sesuai dengan kesepakatan antara pembeli dengan penjual.

Walo ada yang berbeda tetapi ada hal yang sama antara dua kad diatas yaitu BARANG DISERAHKAN DIBELAKANG..nah jika ternyata barang yang kita pesan tidak sama dengan yang kita terima maka kita bisa melakukan KHIYAR. Apa itu KHIYAR.?? Terus manfaatnya itu apa.?? Hehehhe KHIYAR adalah pilihan yang dapat dilakukan oleh pembeli apakah akan MELANJUTKAN atau MENOLAK transaksi jika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang pembeli pesan pada awal akad.

Apakah teman-teman masih pusing membedakannya,,okey lok masih pusing nch bayu kasih contoh kasus untuk akad Istishna’,, tapi sebelumnya bayu Tanya teman-teman pernah pesan baju ga atau gampangnya jahit bajulah,,hehehehe nah akad yang ada di situ biasanya adalah akad istishna’ dimana pelanggan meminta penjahit untuk menjahitkan baju sesuai dengan pola dari pelanggan, dan untuk pembayarn kadang penjahit hanya meminta uang muka bahkan tidak, dan barang akan diluansi jika sudah diterima ditangan pelanggan.

Nah untuk contoh akad salam tuh biasanya untuk alat-alat atau barang-barang pertanian dimana barnga harus dibayar kontan dimuka dan nanti barang baru akan diterima dibelakang.

Hmm mungkin itu saja kawan yang bisa bayu sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua,,aamiin,,okey see you next time
Alhamdulillah,,
Astagfirullah,,,
Allahuakbar,,,
Ganbatte Kudasai, Keep Smile and Istiqomah ^_^

present by Bayu Rahmawati
kadep 1 Kajian FoSEI

Wednesday, 2 May 2012

Kepemilikan Islam


            Indonesia sekarang dalam situasi yang membingungkan, bagaimana tidak banyak harta kekayaan yang sebenarnya milik umat yang harusnya dikelola Negara tetapi malah dijual kepihak lain. Masyarakat seharusnya dapat mengakses kebutuhannya secara mudah bahkan secara gratis kan tetapi Negara malah mengkomersialkan. Padahal hubungan Negara dengan kepemilikan public HANYA sebatas mengelola, dan mengaturnya untuk kepentingan masyarakat umum. Negara tidak boleh menjual asset-aset umum.

Karena itu perlu kita tilik lebih lanjut terkait dengan hak kepemilikan. Ekonomi islam memperjelas hak kepemilikan (ini punyaku,itu punyamu). Sebab kepemilikan itu ada banyak antara lain, karena hak waris, hadiah, wakaf, dan lain-lain. Pembenahan ekonomi islam diawali dengan menata aspek kepemilikan, aspek yang harus ditata adalah menyangkut pemanfaatan kepemilikan yang ketiga adalah penataan di bidang distribusi.
          
Nah mari kita telusuri lebih jauh lagi, apa itu kepemilikan dalam ekonomi islam. Kepemilikan secara estimologi adalah penguasaan atas sesuatu, sedangkan pengertian kepemilikan secara terminology adalah hubungan manusia dengan sesuatu (harta) yang memungkinkan untuk memanfaatkannya dan menggunakannya dan mencegah pihak lain menggunakannya.

Kepemilikan dalam Islam adalah Kepemilikan harta yang didasarkan pada agama. Kepemilikan ini tidak memberikan hak mutlak kepada pemiliknya untuk mempergunakan semaunya sendiri, melainkan harus sesuai dengan beberapa aturan. Hal ini dikarenakan kepemilikan manusia terhadap harta pada dasarnya  hanya sementara, tidak abadi, dan tidak lebih dari pinjaman terbatas dari Allah.”

Dalam Al qur’an surat An-Najm: 33 dijelaskan bahwa “Dan hanya kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi” sedangkan pada surat An-Nur: 31 dijelaskan bahwa “dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu”.
           
Sebenarnya kebutuhan manusia itu terbatas bukannya tidak terbatas, dan sunatullahnya adalah ada barang atau harta yang kita punya dan yang kita tidak punya serta saling memiliki. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa kepemilikan diantaranya Kepemilikan dalam ekonomi islam itu ada tiga yaitu:
1.      Kepemilikan Individu adalah kepemilikan harta yang dimiliki oleh individu atau beberapa individu (syirkah).
Contohnya: Rumah, mobil
2.      Kepemilikan Umum adalah kepemilikan harta yang kemanfaatannya milik semua orang, tidak boleh dikuasai oleh individu atau Negara dalam penjualan atau hibah.
Contohnya : Air, Api, padang gembala
3.      Kepemilikan Negara adalah kepemiliakn harta atau asset milik Negara (baitul maal)
Contohnya: Harta rampasan
            
Nah jika Negara dapat menerapkan hal diatas maka tidak akan terjadi kebinggungan dan ketimpangan dalam hal pengaturan harta atau asset. Jadi masyarakat tidak dirugikan dalam hal ini. Kepemilikan harta itu sejatinya hanya  barang titipan dari Allah SWT jadi tidak ada harta untuk dimiliki dan digunkan secara pribadi atau untuk keuntungannya sendiri. Karena di dalam harta kita ada harta orang lain yang harus senantiasa kita keluarkan untuk mereka.
           
Jika kita dapat memahami lebih jauh lagi maka tidak akan ada ketimpangan social akibat tidak meratanya pendapatan. Sehingga tidak akan ada lagi suatu pernyataan “yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin”

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Ads 468x60px

Featured Posts Coolbthemes