Wuuah kawan
kita dah berbicara banyak banget yach terkait dengan akad dalam fiqh muamalah
(padahal baru dua juga hehhehe) tapi lumayan banyak banget ya ga kawan.??
Yupz nch ada
lagi akad yang serupa tapi tak sama yaitu akad JUAL BELI SALAM dan JUAL BELI ISTISHNA’..wokey
langsung capcuss aje ye eke pengertian dari akad JUAL BELI SALAM yaitu akad jual beli barang pesanan diantara
pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih). Spesifikasi dan harga barang
pesanan harus sudah disepakati di awal akad, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh, sedangkan barang
diserahkan kemudian sesuai dengan kesepakatan.
Dasar hukum dari
akad jual beli salam ada pada Q.S Al Baqarah: 282 yaitu “hai orang yang beriman, jika kamu bermuamalah tidak secara tunai sampai
waktu tertentu, buatlah secara tertulis”. Dalam hadits nabi SAW disebutkan
bahwa “ barang siapa melakukan salam,
hendaklah ia melakukan dengan takaran yang jelas, untuk jangka waktu yang
diketahui” (HR. Bukhori)
Dan seperti
biasanya jika kita sudah berbicara masalah pengertian dan sumber hukum maka
yang akan kita bicarakan selanjutnya adalah rukun dan syarat dari akad itu
sendiri. Rukun dari akad jual beli salam yaitu: (1) pembeli [muslam] (2)
penjual [muslam ilaih] (3) uang (4) barang [muslam fih] (5) sighot [ijab qabul]
sedangakn untuk syarat dari jaual beli salam yaitu: (1) harag barang dibayar
dimuka (2) jenis barang jelas [spesifikasi & kadarnya] (3) waktu &
tempat penyerahan jelas serta (4) tidak boleh ada barang pengganti barang yang
dipesan kecuali dengan jenis dan kualitas sama.
Nah sekarang
kita akan berbicara terkait dengan kembaran akad salam yaitu akad JUAL BELI
ISTISHNA’, pengertiannya adalah akad jual
beli pemesan (mustashni’) dengan penerima pesanan (shani’) atas sebuah barang
dengan spesifikasi tertentu (mashnu’). Spesifikasi dan harga barang pesanan
haruslah sudah disepakati pada awal akad, sedangkan pembayaran dilakukan dengan kesepakatan.
Rukun dari
akad Istishna’ yaitu ada beberapa (1) pemesan [mustashni’] (2) penjual/pembuat
[shani’] (3) barang/obyek [mashnu’] (4) sighot [ijab qabul] sedangkan untuk
syarat terjadinya akad istishna’ yaitu (1) kejelasan jenis, macam, dan sifat
barang (2) barang yang menjadi obyek bukan barang yang aneh, tetapi barang yang
sudah biasa atau dikenal dalam kehidupan manusia [barang industry, property,
dsb] (3) tidak ada penentuan batas waktu penyerahan, jika ada kepastian waktu penyerahan,
kontrak ini menjadi akad salam (Abu hanifah)
Nah setelah
teman-teman baca apa yang bayu tulis diatas maka teman-teman akan menemukan
perbedaan antara akad JUAL BELI SALAM dengan akad JUAL BELI ISTISHNA’ apa
itu.,??? yapz,,bener banget,,bedanya terletak pada proses
pembayarannya,,hehhehe jika pake akad SALAM maka pembayaran harus diselesaikan
didepan secara tunai alias LUNAS CASH hehhe sedangkan lok pake akad ISTISHNA’
itu lebih longgar karena pembayaran TIDAK HARUS TUNAI, bisa KREDIT atau tempo
sesuai dengan kesepakatan antara pembeli dengan penjual.
Walo ada
yang berbeda tetapi ada hal yang sama antara dua kad diatas yaitu BARANG
DISERAHKAN DIBELAKANG..nah jika ternyata barang yang kita pesan tidak sama
dengan yang kita terima maka kita bisa melakukan KHIYAR. Apa itu KHIYAR.??
Terus manfaatnya itu apa.?? Hehehhe KHIYAR adalah pilihan yang dapat dilakukan
oleh pembeli apakah akan MELANJUTKAN atau MENOLAK transaksi jika barang yang
diterima tidak sesuai dengan yang pembeli pesan pada awal akad.
Apakah
teman-teman masih pusing membedakannya,,okey lok masih pusing nch bayu kasih
contoh kasus untuk akad Istishna’,, tapi sebelumnya bayu Tanya teman-teman
pernah pesan baju ga atau gampangnya jahit bajulah,,hehehehe nah akad yang ada
di situ biasanya adalah akad istishna’ dimana pelanggan meminta penjahit untuk
menjahitkan baju sesuai dengan pola dari pelanggan, dan untuk pembayarn kadang
penjahit hanya meminta uang muka bahkan tidak, dan barang akan diluansi jika
sudah diterima ditangan pelanggan.
Nah untuk
contoh akad salam tuh biasanya untuk alat-alat atau barang-barang pertanian
dimana barnga harus dibayar kontan dimuka dan nanti barang baru akan diterima
dibelakang.
Hmm mungkin
itu saja kawan yang bisa bayu sampaikan semoga bermanfaat untuk kita
semua,,aamiin,,okey see you next time
Alhamdulillah,,
Astagfirullah,,,
Allahuakbar,,,
Ganbatte
Kudasai, Keep Smile and Istiqomah ^_^
present by Bayu Rahmawati
kadep 1 Kajian FoSEI
1 comments:
istishna' : barang diproses / dibuat terlebih dahulu dan boleh dicicil.
bila tidak diproses/dibuat dahulu brarti akad salam yang berarti dibayar dimuka secara penuh
cmiiw
Post a Comment