Showing posts with label akad. Show all posts
Showing posts with label akad. Show all posts

Tuesday, 5 June 2012

Dinar dirham


            Kondisi yang ada di Indonesia terutama seringnya terjadi inflasi dan harga-harga barang yang tidak stabil membuat para pengiat ekonomi islam berupaya agar ada solusi yang setidaknya dapat menguraikan sedikit kemelut yang ada. Keadaan ini menurut para pakar akibat dari penggunaan uang fiat (mata uang rupiah). Mereka memberiakn suatu solusi dengan mengangkat kembali mata uang yang dahulu digunakan pada zaman rasulullah yaitu uang DINAR dan uang DIRHAM.
            Sejarah mencatat bahwa sebelum rasulullah memakai uang tersebut berasal dari negeri Persia dan Yunani. Sebenarnya dalam melakukan suatu perdagangan, alat tukar itu mutlak harus ada, asalkan sama-sama Ridho antar kedua belah pihak. Alat tukar itu tidak harus berarti mata uang.
            Rasullullah selain seorang utusan yang menyampaiakn perintah dari Allah beliau juga adalah seorang khalifaha yang bertanggungjawab terhadap para umatnya. Beliau mengatasi adanya ketimpangan dalam hal ekonomi denagn menerapkan beberapa konsep, diantaranya yaitu:
1.      Membangun etika bisnis
2.      Membentuk wilayah
3.      Pendirian Baitul Maal
Konsep-konsep inilah yang seharusnya diterapkan dalam dunia. Dimana etika dalam berbisnis sangatlah penting. Sama-sama ridho dalam berniaga kadang dijadikan suatu dalil yang membenarkan adanya suatu permasalahan dalam transaksi. Suatu kerelaan yang kepepet itu tidak diperbolehkan.
Kembali ke topic terkait dengan dinar dan dirham. Al qur’an sudah diterangkan bahwa dinar dan dirham dapat digunakan sebagai alat tukar. Seperti dalam Q.S Ali Imran (3) ayat 75, “ Dan di antara Ahli Kitab ada yang jika engkau percayakan kepadanya harta yang banyak niscaya dia mengembalikannya kepadamu. Tetapi ada (pula) di antara mereka yang jika engkau percayakan kepadanya satu dinar, dia tidak mengembalikannya kepadamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu disebabkan mereka berkata, “Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang buta huruf.” Mereka mengatakan hal yang dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.”
Di dalam Q.S Yusuf (12) ayat 20, “ Dan mereka menjualnya (Yusuf) dengan harga rendah, yaitu beberapa dirham saja, sebab mereka tidak tertarik kepadanya.” Pada ayat diatas dijelaskan terkait dengan mata uang dirham. Sedangkan pada surat AL Kahfi (18) ayat 19 disebutkan bahwa “ Dan demikanlah kami bangunkan mereka, agar di antara mereka saling bertanya. Salah seorang di antara meraka berkata, “sudah berapa lama kamu disini) sehari atau setengah hari.” Berkata (yang lain lagi), “Tuhanmu lebih mengetahui berapa lama kamu berada (di sini). Maka suruhlah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, dan bawalah sebagian makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali menceritakan halmu pada siapa pun.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan bahwa “jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dianr; satu dirham dengan dua dirham; satu sha’ dengan dua sha’ karena aku khawatir akan terjadi Riba”.
Nah mengapa kita harus menggunakan dinar dan dirham, karena keduanya termasuk dalam alat tukar dan karena harganya lebih stabil. Namun ada hal yang harus kita cermati bersama, seperti yang sudah saya sebutkan di awal artikel ini bahwa, Sebenarnya dalam melakukan suatu perdagangan, alat tukar itu mutlak harus ada, asalkan sama-sama Ridho antar kedua belah pihak. Alat tukar itu tidak harus berarti mata uang.  Jadi uang ada atau tidak itu hukumnya BOLEH.
Setelah kita tahu bahwa hukum tersebut, marialh kita melihat pendapat dari para ulama terkait dengan dinar dan dirham.
1.        Menurut Abu Ubaid, segala sesuatu itu dipatok dengan ukuran dinar dan dirham.
2.        Menurut Ihya Ulumudin, dinar dan dirham itu sebagai tolak ukur suatu barang ayng ingin ditukarkan. Ambil contoh, pedagang A punya 1 unta yang setara 100 dinar, dia ingin menukarnya dengan tepung gandum kepunyaan pedagang B. maka jika terjadi pertukaran maka pedagang B harus menyiapkan gandum yang setara dengan 100 dinar. Barulah nanti dapat terjadi pertukaran antara pedagang A dan pedagang B.
3.        Menurut Ibnu Khaldun, dinar dan dirham digunakan sebagai alat ukur harta.
4.        Menurut Imam Al Ghazali, dinar dan dirham adalah nilai tengah dari nilai suatu barang, sedangkan
5.        Menurut Ibnu Rusyd, dinar dan dirham sebagai pengukurnya.
Ukuran dinar dan dirham itu sendiri adalah
1 dinar = 4,25 gram
1 dirham = 2,975 gram
Filosofi Keuangan Islam
·           Penghindari riba
·           Penghindari Gharar
·           Penghindaran perjudian dan permainan peluang
·           Prinsip pembiayaan alternative
·           Keuntungan yang sah dalam investasi
·           Hak atas keuntungan dari resiko dan tanggungjawab
·           Bank islam bertransaksi dengan barang bukan uang
·           Transparansi dan dokumentasi

Thursday, 3 May 2012

Akad Salam dan Akad Istishna'


Wuuah kawan kita dah berbicara banyak banget yach terkait dengan akad dalam fiqh muamalah (padahal baru dua juga hehhehe) tapi lumayan banyak banget ya ga kawan.??

Yupz nch ada lagi akad yang serupa tapi tak sama yaitu akad JUAL BELI SALAM dan JUAL BELI ISTISHNA’..wokey langsung capcuss aje ye eke pengertian dari akad JUAL BELI SALAM yaitu akad jual beli barang pesanan diantara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih). Spesifikasi dan harga barang pesanan harus sudah disepakati di awal akad, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh, sedangkan barang diserahkan kemudian sesuai dengan kesepakatan.

Dasar hukum dari akad jual beli salam ada pada Q.S Al Baqarah: 282 yaitu “hai orang yang beriman, jika kamu bermuamalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis”. Dalam hadits nabi SAW disebutkan bahwa “ barang siapa melakukan salam, hendaklah ia melakukan dengan takaran yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui” (HR. Bukhori)

Dan seperti biasanya jika kita sudah berbicara masalah pengertian dan sumber hukum maka yang akan kita bicarakan selanjutnya adalah rukun dan syarat dari akad itu sendiri. Rukun dari akad jual beli salam yaitu: (1) pembeli [muslam] (2) penjual [muslam ilaih] (3) uang (4) barang [muslam fih] (5) sighot [ijab qabul] sedangakn untuk syarat dari jaual beli salam yaitu: (1) harag barang dibayar dimuka (2) jenis barang jelas [spesifikasi & kadarnya] (3) waktu & tempat penyerahan jelas serta (4) tidak boleh ada barang pengganti barang yang dipesan kecuali dengan jenis dan kualitas sama.

Nah sekarang kita akan berbicara terkait dengan kembaran akad salam yaitu akad JUAL BELI ISTISHNA’, pengertiannya adalah akad jual beli pemesan (mustashni’) dengan penerima pesanan (shani’) atas sebuah barang dengan spesifikasi tertentu (mashnu’). Spesifikasi dan harga barang pesanan haruslah sudah disepakati pada awal akad, sedangkan pembayaran dilakukan dengan kesepakatan.

Rukun dari akad Istishna’ yaitu ada beberapa (1) pemesan [mustashni’] (2) penjual/pembuat [shani’] (3) barang/obyek [mashnu’] (4) sighot [ijab qabul] sedangkan untuk syarat terjadinya akad istishna’ yaitu (1) kejelasan jenis, macam, dan sifat barang (2) barang yang menjadi obyek bukan barang yang aneh, tetapi barang yang sudah biasa atau dikenal dalam kehidupan manusia [barang industry, property, dsb] (3) tidak ada penentuan batas waktu penyerahan, jika ada kepastian waktu penyerahan, kontrak ini menjadi akad salam (Abu hanifah)

Nah setelah teman-teman baca apa yang bayu tulis diatas maka teman-teman akan menemukan perbedaan antara akad JUAL BELI SALAM dengan akad JUAL BELI ISTISHNA’ apa itu.,??? yapz,,bener banget,,bedanya terletak pada proses pembayarannya,,hehhehe jika pake akad SALAM maka pembayaran harus diselesaikan didepan secara tunai alias LUNAS CASH hehhe sedangkan lok pake akad ISTISHNA’ itu lebih longgar karena pembayaran TIDAK HARUS TUNAI, bisa KREDIT atau tempo sesuai dengan kesepakatan antara pembeli dengan penjual.

Walo ada yang berbeda tetapi ada hal yang sama antara dua kad diatas yaitu BARANG DISERAHKAN DIBELAKANG..nah jika ternyata barang yang kita pesan tidak sama dengan yang kita terima maka kita bisa melakukan KHIYAR. Apa itu KHIYAR.?? Terus manfaatnya itu apa.?? Hehehhe KHIYAR adalah pilihan yang dapat dilakukan oleh pembeli apakah akan MELANJUTKAN atau MENOLAK transaksi jika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang pembeli pesan pada awal akad.

Apakah teman-teman masih pusing membedakannya,,okey lok masih pusing nch bayu kasih contoh kasus untuk akad Istishna’,, tapi sebelumnya bayu Tanya teman-teman pernah pesan baju ga atau gampangnya jahit bajulah,,hehehehe nah akad yang ada di situ biasanya adalah akad istishna’ dimana pelanggan meminta penjahit untuk menjahitkan baju sesuai dengan pola dari pelanggan, dan untuk pembayarn kadang penjahit hanya meminta uang muka bahkan tidak, dan barang akan diluansi jika sudah diterima ditangan pelanggan.

Nah untuk contoh akad salam tuh biasanya untuk alat-alat atau barang-barang pertanian dimana barnga harus dibayar kontan dimuka dan nanti barang baru akan diterima dibelakang.

Hmm mungkin itu saja kawan yang bisa bayu sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua,,aamiin,,okey see you next time
Alhamdulillah,,
Astagfirullah,,,
Allahuakbar,,,
Ganbatte Kudasai, Keep Smile and Istiqomah ^_^

present by Bayu Rahmawati
kadep 1 Kajian FoSEI

JUAL BELI dan JUAL BELI MURABAHAH


Hai kawan apa kabarnya nch hehehehe semoga kalian baik-baik saja,, yupz jumpa lagi nch dengan Bayu Imutz (ini fakta) Cuma ini kayaknya ga bisa lagi aku ungkapkan karena ga ada yang mau mengakui hal itu hiks,,hiks,,hiks,, T_T lebay.com udah-udah sekarang aku mau menceritakan ke teman-teman semua terkait dengan apa yang aku dapatkan tadi sore (3 Mei 2012), hmm materi ini aku dapatkan waktu aku mengadakan KAJILAH alias kajian fiqh muamalah bareng teman-teman FoSEI. Okey lanjut ke materi ya kawan ^_^

Fiqh Muamalah itu terdiri dari 2 kata yaitu Fiqh dan muamalah. Dimana fiqh itu ada dua makna yaitu al fahmu (faham) atau juga hukum syara’ amaliyah. Sedangkan muamalah itu artinya saling berbuat atau hubungan antar manusia yang bersifat kebendaan.

Nah hukum muamalah itu sendiri adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Beda dengan ibadah, hukum ibadah itu haram kecuali ada dalil yang menghalalkannya. Mengapa muamalah itu penting untuk dipelajari sebelum kita mempelajari terkait dengan ekonomi islam,?? itu karena di dalam ekonomi islam akan ada banyak akad yang akan sering kita gunakan atau kita pakai karena itu kita harus mempelajarinya terlebih dahulu.

Oleh karena itu marilah kita melihat lebih jauh lagi terkait dengan beberapa akad yang ada dalam jual beli, akad ini ada empat jenis yaitu: (1) Jual beli (2) Jual beli Murabahah (3) Jual beli Salam (4) Jual beli Istishna’

Mari kita bahas satu persatu mulai dari JUAL BELI. Jual beli menurut bahasa berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan menurut istilah, ulama hanafiyah mendefinisikan bahwa jual beli adalah saling menukar harta dengan harta melalui cara tertentu atau tukar menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Menurut jumhur ulama bahwa jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan kepemilikan.

Dasar hukum dari jual beli ada di Q.S Al baqarah: 275 yang artinya “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” serta dalam Q.S An-Nisa’: 29 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu

Jika tadi kita sudah berbicara mengenai pengertian dan juga hukum dari jual beli maka sekarang kita berbicara mengenai rukun dari jual beli. Yapz rukun dari jual beli ada empat yaitu: (1) penjual dan pembeli (2) siqhot (Ijab dan Qabul) (3) barang (4) harga

Berbicara masalah rukun jual beli tak lengkap rasanya jika kita tak membahas mengenai syarat dari jual beli, nah syarat yang pertama adalah Penjual dan pembeli, harusnya memiliki kecakapan bertindak hukum sempurna (balig, berakal dan rusyd (baca: mukallaf [orang yang dapat membedakan yang baik dan buruk]), syarat kedua yaitu Ijab dan qabul dimana Qabul sesuai dengan ijab serta ijab dan qabul dalam satu majelis, syarat ketiga yaitu barang (barang itu ada, bermanfaat, milik sah dan dapat diserahkan) dan syarat yang terakhir adalah harga (harus jelas, boleh tunai atau tempo, pembayaran boleh dengan cek, kartu kredit, debet, dll).

Nah jika ada anak kecil usia 4 tahun melakukan transaksi semisal membeli HP senilai 500rb maka apakah sah hukum jual beli tersebut??? Dan jawabannya pastinya tidak karena dia masih belum mukallaf, nah tetapi jika anak kecil tadi membeli siomay seharga 1rb maka apakah sah hukum jual beli tersebut??? Dan jawabnya adalah sah-sah saja..lhoo kenapa og bisa berbeda jawaban padahal pelaku dan jenis transaksinya sama??? MENGAPA DEMIKIAN karena yang membedakan adalah nominal barang yang diperjualbelikan. Orang yang belum RUSYD atau MUKALLAF boleh melakukan jual beli asal harganya kecil dan jika harganya besar maka harus ada BIMBINGAN ORANG TUA.

Pembahasan selanjutnya beralih ke pembahasan terkait dengan JUAL BELI MURABAHAH yang tidak lain adalah saudara kembar akad JUAL BELI. Mengapa Saya katakan saudara kembar.?? Karena walau kedua akad ini mempunyai nama yang sama-sama JUAL BELI akan tetapi ada sedikit perbedaan (yah walau kembar belum tentu sama persiskan like me and twin :P)

Sebelum lanjut ke penjelasan lebih mendetail terkait dengan JUAL BELI dan JUAL BELI MURABAHAH mari kita pelajari terlebih dahulu apa itu JUAL BELI MURABAHAH. Menurut bahasa murabahah berasala dari kata ribh yang berarti tumbuh dan berkembang dalam perniagaan. Menjual barang secara murabahah berarti menjual barang dengan tingkat keuntungan tertentu. Sedangkan menurut istilah murabahah adalah jual beli denagn harga pokok pembelian ditambah denagn tingkat keuntungan tertentu (margin) yang diinformasikan kepada pembeli.

Oleh karena itu mengapa saya katakan tadi bahwa JUAL BELI dan JUAL BELI MURABAHAH Kembar, serupa tapi tak sama, dimanakah letak perbedaan itu,?? Letak perbedaannya terletak pada penentuan harga jual. Jika pada akad JUAL BELI maka penjual tidak menyebutkan harga pokok dan margin keuntungan yang ingin penjual ambil. Akan tetapi pada akad JUAL BELI MURABAHAH penjual harus menjelaskan kepada pembeli terkait dengan harga pembelian dan tingkat margin keuntungan yang ingin diperolehnya.

Contoh dari JUAL BELI dapat kita lihat pada saat PPA (Pengenalan Program Akademik). Kadang banyak organisasi yang mengadakan kantin PPA, nah akad yang mereka gunakan menurut saya adalah akad JUAL BELI karena ga mungkinkan penjual (baca: teman-teman organisasi) memberitahu pembeli (baca: mahasiswa baru) jika mereka memasang harga yang cukup tinggi saya rasa tapi toh pembeli ga keberatan dengan semua hal itu, (ya iyalah urusan perut ga ada tawar menawar kalee ^_^).

Dasar hukum Murabahah sama dengan dasar hukum jual beli yaitu Q.S an-Nisa: 4 dan Q.S Al Baqarah: 275 serta hadits nabi SAW: ada tiga hal yang membawa berkah; jual beli tidak secara tunai, mudhorobah, dan mencampur gandum dengan jemawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual. Jadi berdasarkan ayat dan hadits diatas maka hukum jual beli murabahah halal dan sah untuk dioperasionalkan dalam praktek pembiayaan bank syari’ah, karena ia merupakan bentuk jual beli yang tidak ada unsur ribawi.

Syarat-syarat akad murabahah itu hampir sama dengan jual beli, walau agak berbeda diantaranya adalah (1) penjual memberitahu harga pokok dan margin (keuntungan) dengan jelas. Karena harga pokok dan margin merupakan harga jual. Mengetahui harga jual merupakan syarat sah jual beli (2) jika bentuk barter maka pembayarannya dengan barang mitsil & marginnya bisa dengan uang (3) obyek & alat bayar tidak boleh barang ribawi (4) akad jual beli pertama harus sah, jika tidak maka transaksi kedua jadi rusak/fasid dan akadnya batal (5) murabahah adalah akad kepercayaan, karena pembeli percaya atas informasi dari penjual tentang harga pokok & margin, oleh sebab itu penjual tidak boleh khianat.

nah itulah kawan sedikit yang bisa bayu sampaikan kepada teman-teman terkait dengan isi KAJILAH alias kajian fiqh muamalah yang dipersembahkan oleh departemen 1 (kajian) FoSEI yang sudah terlaksana pada hari Kamis, 3 Mei 2012 di taman Psikology kampus 2 FE UMS,,,semoga ini dapat menjadi awal yang baik untuk kedepannya aamiin,,,
 
Present by Bayu Rahmawati
Kadep Kajian FoSEI

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Ads 468x60px

Featured Posts Coolbthemes