Indonesia
sekarang dalam situasi yang membingungkan, bagaimana tidak banyak harta kekayaan
yang sebenarnya milik umat yang harusnya dikelola Negara tetapi malah dijual
kepihak lain. Masyarakat seharusnya dapat mengakses kebutuhannya secara mudah
bahkan secara gratis kan tetapi Negara malah mengkomersialkan. Padahal hubungan
Negara dengan kepemilikan public HANYA sebatas mengelola, dan mengaturnya untuk
kepentingan masyarakat umum. Negara tidak boleh menjual asset-aset umum.
Karena itu
perlu kita tilik lebih lanjut terkait dengan hak kepemilikan. Ekonomi islam
memperjelas hak kepemilikan (ini punyaku,itu punyamu). Sebab kepemilikan itu
ada banyak antara lain, karena hak waris, hadiah, wakaf, dan lain-lain. Pembenahan
ekonomi islam diawali dengan menata aspek kepemilikan, aspek yang harus ditata
adalah menyangkut pemanfaatan kepemilikan yang ketiga adalah penataan di bidang
distribusi.
Nah
mari kita telusuri lebih jauh lagi, apa itu kepemilikan dalam ekonomi islam. Kepemilikan
secara estimologi adalah penguasaan atas sesuatu, sedangkan pengertian
kepemilikan secara terminology adalah hubungan manusia dengan sesuatu (harta)
yang memungkinkan untuk memanfaatkannya dan menggunakannya dan mencegah pihak
lain menggunakannya.
Kepemilikan
dalam Islam adalah Kepemilikan harta yang didasarkan pada agama. Kepemilikan
ini tidak memberikan hak mutlak kepada pemiliknya untuk mempergunakan semaunya
sendiri, melainkan harus sesuai dengan beberapa aturan. Hal ini dikarenakan
kepemilikan manusia terhadap harta pada dasarnya hanya sementara, tidak abadi, dan tidak lebih
dari pinjaman terbatas dari Allah.”
Dalam Al qur’an
surat An-Najm: 33 dijelaskan bahwa “Dan
hanya kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi”
sedangkan pada surat An-Nur: 31 dijelaskan bahwa “dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang
dikaruniakan-Nya kepadamu”.
Sebenarnya
kebutuhan manusia itu terbatas bukannya tidak terbatas, dan sunatullahnya
adalah ada barang atau harta yang kita punya dan yang kita tidak punya serta
saling memiliki. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa kepemilikan diantaranya Kepemilikan
dalam ekonomi islam itu ada tiga yaitu:
1.
Kepemilikan Individu adalah kepemilikan harta yang dimiliki oleh
individu atau beberapa individu (syirkah).
Contohnya: Rumah,
mobil
2.
Kepemilikan Umum adalah kepemilikan harta yang kemanfaatannya
milik semua orang, tidak boleh dikuasai oleh individu atau Negara dalam
penjualan atau hibah.
Contohnya :
Air, Api, padang gembala
3.
Kepemilikan Negara adalah kepemiliakn harta atau asset milik Negara
(baitul maal)
Contohnya:
Harta rampasan
Nah
jika Negara dapat menerapkan hal diatas maka tidak akan terjadi kebinggungan
dan ketimpangan dalam hal pengaturan harta atau asset. Jadi masyarakat tidak
dirugikan dalam hal ini. Kepemilikan harta itu sejatinya hanya barang titipan dari Allah SWT jadi tidak ada
harta untuk dimiliki dan digunkan secara pribadi atau untuk keuntungannya
sendiri. Karena di dalam harta kita ada harta orang lain yang harus senantiasa kita
keluarkan untuk mereka.
Jika
kita dapat memahami lebih jauh lagi maka tidak akan ada ketimpangan social akibat
tidak meratanya pendapatan. Sehingga tidak akan ada lagi suatu pernyataan “yang
kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin”
0 comments:
Post a Comment