Thursday 3 May 2012

JUAL BELI dan JUAL BELI MURABAHAH


Hai kawan apa kabarnya nch hehehehe semoga kalian baik-baik saja,, yupz jumpa lagi nch dengan Bayu Imutz (ini fakta) Cuma ini kayaknya ga bisa lagi aku ungkapkan karena ga ada yang mau mengakui hal itu hiks,,hiks,,hiks,, T_T lebay.com udah-udah sekarang aku mau menceritakan ke teman-teman semua terkait dengan apa yang aku dapatkan tadi sore (3 Mei 2012), hmm materi ini aku dapatkan waktu aku mengadakan KAJILAH alias kajian fiqh muamalah bareng teman-teman FoSEI. Okey lanjut ke materi ya kawan ^_^

Fiqh Muamalah itu terdiri dari 2 kata yaitu Fiqh dan muamalah. Dimana fiqh itu ada dua makna yaitu al fahmu (faham) atau juga hukum syara’ amaliyah. Sedangkan muamalah itu artinya saling berbuat atau hubungan antar manusia yang bersifat kebendaan.

Nah hukum muamalah itu sendiri adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Beda dengan ibadah, hukum ibadah itu haram kecuali ada dalil yang menghalalkannya. Mengapa muamalah itu penting untuk dipelajari sebelum kita mempelajari terkait dengan ekonomi islam,?? itu karena di dalam ekonomi islam akan ada banyak akad yang akan sering kita gunakan atau kita pakai karena itu kita harus mempelajarinya terlebih dahulu.

Oleh karena itu marilah kita melihat lebih jauh lagi terkait dengan beberapa akad yang ada dalam jual beli, akad ini ada empat jenis yaitu: (1) Jual beli (2) Jual beli Murabahah (3) Jual beli Salam (4) Jual beli Istishna’

Mari kita bahas satu persatu mulai dari JUAL BELI. Jual beli menurut bahasa berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan menurut istilah, ulama hanafiyah mendefinisikan bahwa jual beli adalah saling menukar harta dengan harta melalui cara tertentu atau tukar menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Menurut jumhur ulama bahwa jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan kepemilikan.

Dasar hukum dari jual beli ada di Q.S Al baqarah: 275 yang artinya “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” serta dalam Q.S An-Nisa’: 29 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu

Jika tadi kita sudah berbicara mengenai pengertian dan juga hukum dari jual beli maka sekarang kita berbicara mengenai rukun dari jual beli. Yapz rukun dari jual beli ada empat yaitu: (1) penjual dan pembeli (2) siqhot (Ijab dan Qabul) (3) barang (4) harga

Berbicara masalah rukun jual beli tak lengkap rasanya jika kita tak membahas mengenai syarat dari jual beli, nah syarat yang pertama adalah Penjual dan pembeli, harusnya memiliki kecakapan bertindak hukum sempurna (balig, berakal dan rusyd (baca: mukallaf [orang yang dapat membedakan yang baik dan buruk]), syarat kedua yaitu Ijab dan qabul dimana Qabul sesuai dengan ijab serta ijab dan qabul dalam satu majelis, syarat ketiga yaitu barang (barang itu ada, bermanfaat, milik sah dan dapat diserahkan) dan syarat yang terakhir adalah harga (harus jelas, boleh tunai atau tempo, pembayaran boleh dengan cek, kartu kredit, debet, dll).

Nah jika ada anak kecil usia 4 tahun melakukan transaksi semisal membeli HP senilai 500rb maka apakah sah hukum jual beli tersebut??? Dan jawabannya pastinya tidak karena dia masih belum mukallaf, nah tetapi jika anak kecil tadi membeli siomay seharga 1rb maka apakah sah hukum jual beli tersebut??? Dan jawabnya adalah sah-sah saja..lhoo kenapa og bisa berbeda jawaban padahal pelaku dan jenis transaksinya sama??? MENGAPA DEMIKIAN karena yang membedakan adalah nominal barang yang diperjualbelikan. Orang yang belum RUSYD atau MUKALLAF boleh melakukan jual beli asal harganya kecil dan jika harganya besar maka harus ada BIMBINGAN ORANG TUA.

Pembahasan selanjutnya beralih ke pembahasan terkait dengan JUAL BELI MURABAHAH yang tidak lain adalah saudara kembar akad JUAL BELI. Mengapa Saya katakan saudara kembar.?? Karena walau kedua akad ini mempunyai nama yang sama-sama JUAL BELI akan tetapi ada sedikit perbedaan (yah walau kembar belum tentu sama persiskan like me and twin :P)

Sebelum lanjut ke penjelasan lebih mendetail terkait dengan JUAL BELI dan JUAL BELI MURABAHAH mari kita pelajari terlebih dahulu apa itu JUAL BELI MURABAHAH. Menurut bahasa murabahah berasala dari kata ribh yang berarti tumbuh dan berkembang dalam perniagaan. Menjual barang secara murabahah berarti menjual barang dengan tingkat keuntungan tertentu. Sedangkan menurut istilah murabahah adalah jual beli denagn harga pokok pembelian ditambah denagn tingkat keuntungan tertentu (margin) yang diinformasikan kepada pembeli.

Oleh karena itu mengapa saya katakan tadi bahwa JUAL BELI dan JUAL BELI MURABAHAH Kembar, serupa tapi tak sama, dimanakah letak perbedaan itu,?? Letak perbedaannya terletak pada penentuan harga jual. Jika pada akad JUAL BELI maka penjual tidak menyebutkan harga pokok dan margin keuntungan yang ingin penjual ambil. Akan tetapi pada akad JUAL BELI MURABAHAH penjual harus menjelaskan kepada pembeli terkait dengan harga pembelian dan tingkat margin keuntungan yang ingin diperolehnya.

Contoh dari JUAL BELI dapat kita lihat pada saat PPA (Pengenalan Program Akademik). Kadang banyak organisasi yang mengadakan kantin PPA, nah akad yang mereka gunakan menurut saya adalah akad JUAL BELI karena ga mungkinkan penjual (baca: teman-teman organisasi) memberitahu pembeli (baca: mahasiswa baru) jika mereka memasang harga yang cukup tinggi saya rasa tapi toh pembeli ga keberatan dengan semua hal itu, (ya iyalah urusan perut ga ada tawar menawar kalee ^_^).

Dasar hukum Murabahah sama dengan dasar hukum jual beli yaitu Q.S an-Nisa: 4 dan Q.S Al Baqarah: 275 serta hadits nabi SAW: ada tiga hal yang membawa berkah; jual beli tidak secara tunai, mudhorobah, dan mencampur gandum dengan jemawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual. Jadi berdasarkan ayat dan hadits diatas maka hukum jual beli murabahah halal dan sah untuk dioperasionalkan dalam praktek pembiayaan bank syari’ah, karena ia merupakan bentuk jual beli yang tidak ada unsur ribawi.

Syarat-syarat akad murabahah itu hampir sama dengan jual beli, walau agak berbeda diantaranya adalah (1) penjual memberitahu harga pokok dan margin (keuntungan) dengan jelas. Karena harga pokok dan margin merupakan harga jual. Mengetahui harga jual merupakan syarat sah jual beli (2) jika bentuk barter maka pembayarannya dengan barang mitsil & marginnya bisa dengan uang (3) obyek & alat bayar tidak boleh barang ribawi (4) akad jual beli pertama harus sah, jika tidak maka transaksi kedua jadi rusak/fasid dan akadnya batal (5) murabahah adalah akad kepercayaan, karena pembeli percaya atas informasi dari penjual tentang harga pokok & margin, oleh sebab itu penjual tidak boleh khianat.

nah itulah kawan sedikit yang bisa bayu sampaikan kepada teman-teman terkait dengan isi KAJILAH alias kajian fiqh muamalah yang dipersembahkan oleh departemen 1 (kajian) FoSEI yang sudah terlaksana pada hari Kamis, 3 Mei 2012 di taman Psikology kampus 2 FE UMS,,,semoga ini dapat menjadi awal yang baik untuk kedepannya aamiin,,,
 
Present by Bayu Rahmawati
Kadep Kajian FoSEI

0 comments:

Post a Comment

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Ads 468x60px

Featured Posts Coolbthemes