Hai kawan
apa kabarnya nch hehehehe semoga kalian baik-baik saja,, yupz jumpa lagi nch
dengan Bayu Imutz (ini fakta) Cuma ini kayaknya ga bisa lagi aku ungkapkan
karena ga ada yang mau mengakui hal itu hiks,,hiks,,hiks,, T_T lebay.com
udah-udah sekarang aku mau menceritakan ke teman-teman semua terkait dengan apa
yang aku dapatkan tadi sore (3 Mei 2012), hmm materi ini aku dapatkan waktu aku
mengadakan KAJILAH alias kajian fiqh muamalah bareng teman-teman FoSEI. Okey
lanjut ke materi ya kawan ^_^
Fiqh
Muamalah itu terdiri dari 2 kata yaitu Fiqh dan muamalah. Dimana fiqh itu ada
dua makna yaitu al fahmu (faham) atau juga hukum syara’ amaliyah. Sedangkan
muamalah itu artinya saling berbuat atau hubungan antar manusia yang bersifat
kebendaan.
Nah hukum
muamalah itu sendiri adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Beda
dengan ibadah, hukum ibadah itu haram kecuali ada dalil yang menghalalkannya. Mengapa
muamalah itu penting untuk dipelajari sebelum kita mempelajari terkait dengan
ekonomi islam,?? itu karena di dalam ekonomi islam akan ada banyak akad yang
akan sering kita gunakan atau kita pakai karena itu kita harus mempelajarinya
terlebih dahulu.
Oleh karena
itu marilah kita melihat lebih jauh lagi terkait dengan beberapa akad yang ada
dalam jual beli, akad ini ada empat jenis yaitu: (1) Jual beli (2) Jual beli Murabahah
(3) Jual beli Salam (4) Jual beli Istishna’
Mari kita
bahas satu persatu mulai dari JUAL BELI. Jual beli menurut bahasa
berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu
dengan sesuatu yang lain. Sedangkan menurut istilah, ulama hanafiyah
mendefinisikan bahwa jual beli adalah saling
menukar harta dengan harta melalui cara tertentu atau tukar menukar sesuatu
yang diingini dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.
Menurut jumhur ulama bahwa jual beli adalah saling
menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan kepemilikan.
Dasar hukum
dari jual beli ada di Q.S Al baqarah: 275 yang artinya “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” serta dalam
Q.S An-Nisa’: 29 yang artinya “Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas
dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu.
Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu”
Jika tadi
kita sudah berbicara mengenai pengertian dan juga hukum dari jual beli maka
sekarang kita berbicara mengenai rukun dari jual beli. Yapz rukun dari jual
beli ada empat yaitu: (1) penjual dan pembeli (2) siqhot (Ijab dan Qabul) (3)
barang (4) harga
Berbicara
masalah rukun jual beli tak lengkap rasanya jika kita tak membahas mengenai
syarat dari jual beli, nah syarat yang
pertama adalah Penjual dan pembeli, harusnya memiliki kecakapan bertindak
hukum sempurna (balig, berakal dan rusyd (baca: mukallaf [orang yang dapat
membedakan yang baik dan buruk]), syarat
kedua yaitu Ijab dan qabul dimana Qabul sesuai dengan ijab serta ijab dan
qabul dalam satu majelis, syarat ketiga
yaitu barang (barang itu ada, bermanfaat, milik sah dan dapat diserahkan) dan syarat yang terakhir adalah harga
(harus jelas, boleh tunai atau tempo, pembayaran boleh dengan cek, kartu
kredit, debet, dll).
Nah jika ada
anak kecil usia 4 tahun melakukan transaksi semisal membeli HP senilai 500rb
maka apakah sah hukum jual beli tersebut??? Dan jawabannya pastinya tidak
karena dia masih belum mukallaf, nah tetapi jika anak kecil tadi membeli siomay
seharga 1rb maka apakah sah hukum jual beli tersebut??? Dan jawabnya adalah
sah-sah saja..lhoo kenapa og bisa berbeda jawaban padahal pelaku dan jenis
transaksinya sama??? MENGAPA DEMIKIAN
karena yang membedakan adalah nominal barang yang diperjualbelikan. Orang yang
belum RUSYD atau MUKALLAF boleh melakukan jual beli asal
harganya kecil dan jika harganya besar maka harus ada BIMBINGAN ORANG TUA.
Pembahasan
selanjutnya beralih ke pembahasan terkait dengan JUAL BELI MURABAHAH yang tidak
lain adalah saudara kembar akad JUAL BELI. Mengapa Saya katakan saudara
kembar.?? Karena walau kedua akad ini mempunyai nama yang sama-sama JUAL BELI akan
tetapi ada sedikit perbedaan (yah walau kembar belum tentu sama persiskan like
me and twin :P)
Sebelum
lanjut ke penjelasan lebih mendetail terkait dengan JUAL BELI dan JUAL BELI
MURABAHAH mari kita pelajari terlebih dahulu apa itu JUAL BELI MURABAHAH.
Menurut bahasa murabahah berasala
dari kata ribh yang berarti tumbuh dan berkembang
dalam perniagaan. Menjual barang secara murabahah berarti menjual barang dengan tingkat keuntungan
tertentu. Sedangkan menurut istilah murabahah adalah jual beli denagn harga pokok pembelian ditambah denagn tingkat
keuntungan tertentu (margin) yang diinformasikan kepada pembeli.
Oleh karena
itu mengapa saya katakan tadi bahwa JUAL BELI dan JUAL BELI MURABAHAH Kembar,
serupa tapi tak sama, dimanakah letak perbedaan itu,?? Letak perbedaannya
terletak pada penentuan harga jual. Jika pada akad JUAL BELI maka penjual tidak
menyebutkan harga pokok dan margin keuntungan yang ingin penjual ambil. Akan
tetapi pada akad JUAL BELI MURABAHAH penjual harus menjelaskan kepada pembeli
terkait dengan harga pembelian dan tingkat margin keuntungan yang ingin diperolehnya.
Contoh dari
JUAL BELI dapat kita lihat pada saat PPA (Pengenalan Program Akademik). Kadang
banyak organisasi yang mengadakan kantin PPA, nah akad yang mereka gunakan
menurut saya adalah akad JUAL BELI karena ga mungkinkan penjual (baca: teman-teman
organisasi) memberitahu pembeli (baca: mahasiswa baru) jika mereka memasang
harga yang cukup tinggi saya rasa tapi toh pembeli ga keberatan dengan semua
hal itu, (ya iyalah urusan perut ga ada tawar menawar kalee ^_^).
Dasar hukum
Murabahah sama dengan dasar hukum jual beli yaitu Q.S an-Nisa: 4 dan Q.S Al
Baqarah: 275 serta hadits nabi SAW: ada tiga hal yang membawa berkah; jual beli
tidak secara tunai, mudhorobah, dan mencampur gandum dengan jemawut untuk
keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual. Jadi berdasarkan ayat dan hadits
diatas maka hukum jual beli murabahah halal dan sah untuk dioperasionalkan
dalam praktek pembiayaan bank syari’ah, karena ia merupakan bentuk jual beli
yang tidak ada unsur ribawi.
Syarat-syarat
akad murabahah itu hampir sama dengan jual beli, walau agak berbeda diantaranya
adalah (1) penjual memberitahu harga pokok dan margin (keuntungan) dengan
jelas. Karena harga pokok dan margin merupakan harga jual. Mengetahui harga
jual merupakan syarat sah jual beli (2) jika bentuk barter maka pembayarannya
dengan barang mitsil & marginnya bisa dengan uang (3) obyek & alat
bayar tidak boleh barang ribawi (4) akad jual beli pertama harus sah, jika
tidak maka transaksi kedua jadi rusak/fasid dan akadnya batal (5) murabahah
adalah akad kepercayaan, karena pembeli percaya atas informasi dari penjual
tentang harga pokok & margin, oleh sebab itu penjual tidak boleh khianat.
nah itulah kawan sedikit yang bisa bayu sampaikan kepada teman-teman terkait dengan isi KAJILAH alias kajian fiqh muamalah yang dipersembahkan oleh departemen 1 (kajian) FoSEI yang sudah terlaksana pada hari Kamis, 3 Mei 2012 di taman Psikology kampus 2 FE UMS,,,semoga ini dapat menjadi awal yang baik untuk kedepannya aamiin,,,
Present by Bayu Rahmawati
Kadep Kajian FoSEI
0 comments:
Post a Comment