Thursday 3 May 2012

Akad Salam dan Akad Istishna'


Wuuah kawan kita dah berbicara banyak banget yach terkait dengan akad dalam fiqh muamalah (padahal baru dua juga hehhehe) tapi lumayan banyak banget ya ga kawan.??

Yupz nch ada lagi akad yang serupa tapi tak sama yaitu akad JUAL BELI SALAM dan JUAL BELI ISTISHNA’..wokey langsung capcuss aje ye eke pengertian dari akad JUAL BELI SALAM yaitu akad jual beli barang pesanan diantara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih). Spesifikasi dan harga barang pesanan harus sudah disepakati di awal akad, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh, sedangkan barang diserahkan kemudian sesuai dengan kesepakatan.

Dasar hukum dari akad jual beli salam ada pada Q.S Al Baqarah: 282 yaitu “hai orang yang beriman, jika kamu bermuamalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis”. Dalam hadits nabi SAW disebutkan bahwa “ barang siapa melakukan salam, hendaklah ia melakukan dengan takaran yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui” (HR. Bukhori)

Dan seperti biasanya jika kita sudah berbicara masalah pengertian dan sumber hukum maka yang akan kita bicarakan selanjutnya adalah rukun dan syarat dari akad itu sendiri. Rukun dari akad jual beli salam yaitu: (1) pembeli [muslam] (2) penjual [muslam ilaih] (3) uang (4) barang [muslam fih] (5) sighot [ijab qabul] sedangakn untuk syarat dari jaual beli salam yaitu: (1) harag barang dibayar dimuka (2) jenis barang jelas [spesifikasi & kadarnya] (3) waktu & tempat penyerahan jelas serta (4) tidak boleh ada barang pengganti barang yang dipesan kecuali dengan jenis dan kualitas sama.

Nah sekarang kita akan berbicara terkait dengan kembaran akad salam yaitu akad JUAL BELI ISTISHNA’, pengertiannya adalah akad jual beli pemesan (mustashni’) dengan penerima pesanan (shani’) atas sebuah barang dengan spesifikasi tertentu (mashnu’). Spesifikasi dan harga barang pesanan haruslah sudah disepakati pada awal akad, sedangkan pembayaran dilakukan dengan kesepakatan.

Rukun dari akad Istishna’ yaitu ada beberapa (1) pemesan [mustashni’] (2) penjual/pembuat [shani’] (3) barang/obyek [mashnu’] (4) sighot [ijab qabul] sedangkan untuk syarat terjadinya akad istishna’ yaitu (1) kejelasan jenis, macam, dan sifat barang (2) barang yang menjadi obyek bukan barang yang aneh, tetapi barang yang sudah biasa atau dikenal dalam kehidupan manusia [barang industry, property, dsb] (3) tidak ada penentuan batas waktu penyerahan, jika ada kepastian waktu penyerahan, kontrak ini menjadi akad salam (Abu hanifah)

Nah setelah teman-teman baca apa yang bayu tulis diatas maka teman-teman akan menemukan perbedaan antara akad JUAL BELI SALAM dengan akad JUAL BELI ISTISHNA’ apa itu.,??? yapz,,bener banget,,bedanya terletak pada proses pembayarannya,,hehhehe jika pake akad SALAM maka pembayaran harus diselesaikan didepan secara tunai alias LUNAS CASH hehhe sedangkan lok pake akad ISTISHNA’ itu lebih longgar karena pembayaran TIDAK HARUS TUNAI, bisa KREDIT atau tempo sesuai dengan kesepakatan antara pembeli dengan penjual.

Walo ada yang berbeda tetapi ada hal yang sama antara dua kad diatas yaitu BARANG DISERAHKAN DIBELAKANG..nah jika ternyata barang yang kita pesan tidak sama dengan yang kita terima maka kita bisa melakukan KHIYAR. Apa itu KHIYAR.?? Terus manfaatnya itu apa.?? Hehehhe KHIYAR adalah pilihan yang dapat dilakukan oleh pembeli apakah akan MELANJUTKAN atau MENOLAK transaksi jika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang pembeli pesan pada awal akad.

Apakah teman-teman masih pusing membedakannya,,okey lok masih pusing nch bayu kasih contoh kasus untuk akad Istishna’,, tapi sebelumnya bayu Tanya teman-teman pernah pesan baju ga atau gampangnya jahit bajulah,,hehehehe nah akad yang ada di situ biasanya adalah akad istishna’ dimana pelanggan meminta penjahit untuk menjahitkan baju sesuai dengan pola dari pelanggan, dan untuk pembayarn kadang penjahit hanya meminta uang muka bahkan tidak, dan barang akan diluansi jika sudah diterima ditangan pelanggan.

Nah untuk contoh akad salam tuh biasanya untuk alat-alat atau barang-barang pertanian dimana barnga harus dibayar kontan dimuka dan nanti barang baru akan diterima dibelakang.

Hmm mungkin itu saja kawan yang bisa bayu sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua,,aamiin,,okey see you next time
Alhamdulillah,,
Astagfirullah,,,
Allahuakbar,,,
Ganbatte Kudasai, Keep Smile and Istiqomah ^_^

present by Bayu Rahmawati
kadep 1 Kajian FoSEI

1 comments:

Anonymous said...

istishna' : barang diproses / dibuat terlebih dahulu dan boleh dicicil.
bila tidak diproses/dibuat dahulu brarti akad salam yang berarti dibayar dimuka secara penuh

cmiiw

Post a Comment

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Ads 468x60px

Featured Posts Coolbthemes