Wednesday 2 May 2012

Kepemilikan Islam


            Indonesia sekarang dalam situasi yang membingungkan, bagaimana tidak banyak harta kekayaan yang sebenarnya milik umat yang harusnya dikelola Negara tetapi malah dijual kepihak lain. Masyarakat seharusnya dapat mengakses kebutuhannya secara mudah bahkan secara gratis kan tetapi Negara malah mengkomersialkan. Padahal hubungan Negara dengan kepemilikan public HANYA sebatas mengelola, dan mengaturnya untuk kepentingan masyarakat umum. Negara tidak boleh menjual asset-aset umum.

Karena itu perlu kita tilik lebih lanjut terkait dengan hak kepemilikan. Ekonomi islam memperjelas hak kepemilikan (ini punyaku,itu punyamu). Sebab kepemilikan itu ada banyak antara lain, karena hak waris, hadiah, wakaf, dan lain-lain. Pembenahan ekonomi islam diawali dengan menata aspek kepemilikan, aspek yang harus ditata adalah menyangkut pemanfaatan kepemilikan yang ketiga adalah penataan di bidang distribusi.
          
Nah mari kita telusuri lebih jauh lagi, apa itu kepemilikan dalam ekonomi islam. Kepemilikan secara estimologi adalah penguasaan atas sesuatu, sedangkan pengertian kepemilikan secara terminology adalah hubungan manusia dengan sesuatu (harta) yang memungkinkan untuk memanfaatkannya dan menggunakannya dan mencegah pihak lain menggunakannya.

Kepemilikan dalam Islam adalah Kepemilikan harta yang didasarkan pada agama. Kepemilikan ini tidak memberikan hak mutlak kepada pemiliknya untuk mempergunakan semaunya sendiri, melainkan harus sesuai dengan beberapa aturan. Hal ini dikarenakan kepemilikan manusia terhadap harta pada dasarnya  hanya sementara, tidak abadi, dan tidak lebih dari pinjaman terbatas dari Allah.”

Dalam Al qur’an surat An-Najm: 33 dijelaskan bahwa “Dan hanya kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi” sedangkan pada surat An-Nur: 31 dijelaskan bahwa “dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu”.
           
Sebenarnya kebutuhan manusia itu terbatas bukannya tidak terbatas, dan sunatullahnya adalah ada barang atau harta yang kita punya dan yang kita tidak punya serta saling memiliki. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa kepemilikan diantaranya Kepemilikan dalam ekonomi islam itu ada tiga yaitu:
1.      Kepemilikan Individu adalah kepemilikan harta yang dimiliki oleh individu atau beberapa individu (syirkah).
Contohnya: Rumah, mobil
2.      Kepemilikan Umum adalah kepemilikan harta yang kemanfaatannya milik semua orang, tidak boleh dikuasai oleh individu atau Negara dalam penjualan atau hibah.
Contohnya : Air, Api, padang gembala
3.      Kepemilikan Negara adalah kepemiliakn harta atau asset milik Negara (baitul maal)
Contohnya: Harta rampasan
            
Nah jika Negara dapat menerapkan hal diatas maka tidak akan terjadi kebinggungan dan ketimpangan dalam hal pengaturan harta atau asset. Jadi masyarakat tidak dirugikan dalam hal ini. Kepemilikan harta itu sejatinya hanya  barang titipan dari Allah SWT jadi tidak ada harta untuk dimiliki dan digunkan secara pribadi atau untuk keuntungannya sendiri. Karena di dalam harta kita ada harta orang lain yang harus senantiasa kita keluarkan untuk mereka.
           
Jika kita dapat memahami lebih jauh lagi maka tidak akan ada ketimpangan social akibat tidak meratanya pendapatan. Sehingga tidak akan ada lagi suatu pernyataan “yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin”

0 comments:

Post a Comment

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Ads 468x60px

Featured Posts Coolbthemes