Tuesday 5 June 2012

Dinar dirham


            Kondisi yang ada di Indonesia terutama seringnya terjadi inflasi dan harga-harga barang yang tidak stabil membuat para pengiat ekonomi islam berupaya agar ada solusi yang setidaknya dapat menguraikan sedikit kemelut yang ada. Keadaan ini menurut para pakar akibat dari penggunaan uang fiat (mata uang rupiah). Mereka memberiakn suatu solusi dengan mengangkat kembali mata uang yang dahulu digunakan pada zaman rasulullah yaitu uang DINAR dan uang DIRHAM.
            Sejarah mencatat bahwa sebelum rasulullah memakai uang tersebut berasal dari negeri Persia dan Yunani. Sebenarnya dalam melakukan suatu perdagangan, alat tukar itu mutlak harus ada, asalkan sama-sama Ridho antar kedua belah pihak. Alat tukar itu tidak harus berarti mata uang.
            Rasullullah selain seorang utusan yang menyampaiakn perintah dari Allah beliau juga adalah seorang khalifaha yang bertanggungjawab terhadap para umatnya. Beliau mengatasi adanya ketimpangan dalam hal ekonomi denagn menerapkan beberapa konsep, diantaranya yaitu:
1.      Membangun etika bisnis
2.      Membentuk wilayah
3.      Pendirian Baitul Maal
Konsep-konsep inilah yang seharusnya diterapkan dalam dunia. Dimana etika dalam berbisnis sangatlah penting. Sama-sama ridho dalam berniaga kadang dijadikan suatu dalil yang membenarkan adanya suatu permasalahan dalam transaksi. Suatu kerelaan yang kepepet itu tidak diperbolehkan.
Kembali ke topic terkait dengan dinar dan dirham. Al qur’an sudah diterangkan bahwa dinar dan dirham dapat digunakan sebagai alat tukar. Seperti dalam Q.S Ali Imran (3) ayat 75, “ Dan di antara Ahli Kitab ada yang jika engkau percayakan kepadanya harta yang banyak niscaya dia mengembalikannya kepadamu. Tetapi ada (pula) di antara mereka yang jika engkau percayakan kepadanya satu dinar, dia tidak mengembalikannya kepadamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu disebabkan mereka berkata, “Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang buta huruf.” Mereka mengatakan hal yang dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.”
Di dalam Q.S Yusuf (12) ayat 20, “ Dan mereka menjualnya (Yusuf) dengan harga rendah, yaitu beberapa dirham saja, sebab mereka tidak tertarik kepadanya.” Pada ayat diatas dijelaskan terkait dengan mata uang dirham. Sedangkan pada surat AL Kahfi (18) ayat 19 disebutkan bahwa “ Dan demikanlah kami bangunkan mereka, agar di antara mereka saling bertanya. Salah seorang di antara meraka berkata, “sudah berapa lama kamu disini) sehari atau setengah hari.” Berkata (yang lain lagi), “Tuhanmu lebih mengetahui berapa lama kamu berada (di sini). Maka suruhlah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, dan bawalah sebagian makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali menceritakan halmu pada siapa pun.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan bahwa “jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dianr; satu dirham dengan dua dirham; satu sha’ dengan dua sha’ karena aku khawatir akan terjadi Riba”.
Nah mengapa kita harus menggunakan dinar dan dirham, karena keduanya termasuk dalam alat tukar dan karena harganya lebih stabil. Namun ada hal yang harus kita cermati bersama, seperti yang sudah saya sebutkan di awal artikel ini bahwa, Sebenarnya dalam melakukan suatu perdagangan, alat tukar itu mutlak harus ada, asalkan sama-sama Ridho antar kedua belah pihak. Alat tukar itu tidak harus berarti mata uang.  Jadi uang ada atau tidak itu hukumnya BOLEH.
Setelah kita tahu bahwa hukum tersebut, marialh kita melihat pendapat dari para ulama terkait dengan dinar dan dirham.
1.        Menurut Abu Ubaid, segala sesuatu itu dipatok dengan ukuran dinar dan dirham.
2.        Menurut Ihya Ulumudin, dinar dan dirham itu sebagai tolak ukur suatu barang ayng ingin ditukarkan. Ambil contoh, pedagang A punya 1 unta yang setara 100 dinar, dia ingin menukarnya dengan tepung gandum kepunyaan pedagang B. maka jika terjadi pertukaran maka pedagang B harus menyiapkan gandum yang setara dengan 100 dinar. Barulah nanti dapat terjadi pertukaran antara pedagang A dan pedagang B.
3.        Menurut Ibnu Khaldun, dinar dan dirham digunakan sebagai alat ukur harta.
4.        Menurut Imam Al Ghazali, dinar dan dirham adalah nilai tengah dari nilai suatu barang, sedangkan
5.        Menurut Ibnu Rusyd, dinar dan dirham sebagai pengukurnya.
Ukuran dinar dan dirham itu sendiri adalah
1 dinar = 4,25 gram
1 dirham = 2,975 gram
Filosofi Keuangan Islam
·           Penghindari riba
·           Penghindari Gharar
·           Penghindaran perjudian dan permainan peluang
·           Prinsip pembiayaan alternative
·           Keuntungan yang sah dalam investasi
·           Hak atas keuntungan dari resiko dan tanggungjawab
·           Bank islam bertransaksi dengan barang bukan uang
·           Transparansi dan dokumentasi

0 comments:

Post a Comment

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Ads 468x60px

Featured Posts Coolbthemes